• Kabar Desa

Ke-9 Kalinya, Kemendes PDT Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI

M. Habib Saifullah | Rabu, 24/09/2025 18:15 WIB
Ke-9 Kalinya, Kemendes PDT Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI Kemendes PDT kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 (Foto: Humas Kemendes PDT)

JAKARTA - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Menurut Mendes PDT Yandri Susanto, ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi seluruh jajaran dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sehingga hasilnya sejauh ini, menjadi kali kesembilan berturut-turut, Kemendes PDT menerima predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut.

"Kami telah menerima LHP BPK dari Anggota Keuangan Negara (AKN) III Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Bapak Akhsanul Khaq, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," kata Mendes Yandri, Rabu (24/9/2025).

"Dan pemberian opini ini telah diraih Kementerian Desa dan PDT sebanyak 9 kali berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2016 atas Penyajian Laporan Keuangan, dan 5 kali berturut-turut opini WTP atas penyajian Laporan Keuangan Program TEKAD sejak Tahun Anggaran 2020," imbuhnya.

Mendes Yandri juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, dan mengimbau agar seluruh jajarannya tetap konsisten dalam melakukan pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.

Menteri kelahiran Bengkulu Selatan itu juga menilai, hasil pemeriksaan tersebut bukan hanya evaluasi administratif semata, namun juga parameter dari harapan warga desa terhadap pemerintah yang bertanggung jawab.

Mendes Yandri menyatakan bahwa seluruh jajarannya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, sesuai rencana aksi dan tenggat waktu yang telah disepakati, serta akan menyampaikan monitoring tindak lanjutnya secara periodik.

"Kementerian Desa dan PDT juga siap memperbaiki tata kelola kinerja sesuai rekomendasi pemeriksaan yang di berikan, dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK paling lambat 60 hari sejak diterima," papar mantan Anggota DPR RI ini.

Dalam pertemuan tersebut, Mendes Yandri diterima langsung oleh Akhsanul Khaq dan Direktur Jenderal PKN III beserta jajaran. Sementara Mendes Yandri didampingi oleh Inspektur Jenderal Kemendes PDT Teguh, dan Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani.