• News

Catat, Lima Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta

Budi Wiryawan | Rabu, 24/09/2025 08:15 WIB
Catat, Lima Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta Gerai Samsat Keliling (Pajak Online)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku izin berkendara.

Menukil akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Rabu (24/9/2025), layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut lokasinya:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Universitas Trilogi

Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng