• News

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Budi Wiryawan | Selasa, 23/09/2025 16:15 WIB
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didampingi Hotman Paris untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi Google Cloud (Foto: Jurnas.com)

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 23 September 2025.
 
Nadiem tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung.
 
"Hari ini daftar permohonan Praperadilan atas nama pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," ujar pengacara Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan.
 
Hana menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.
 
"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ucap Hana.
 
Selebihnya, dia meminta agar hal tersebut diketahui dalam persidangan kelak.
 
"Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja," pungkasnya.
 
Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
 
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
 
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
 
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
 
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.