• Bisnis

Pemerintah Incar Rp60 Triliun dari Penunggak Pajak Besar

Budi Wiryawan | Selasa, 23/09/2025 14:35 WIB
Pemerintah Incar Rp60 Triliun dari Penunggak Pajak Besar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” kata Purbaya.

Purbaya menyebut bakal segera mengeksekusi rencananya itu dalam waktu dekat. Ia optimistis para penunggak pajak itu tak bisa mangkir dari kewajiban mereka.

“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” tambahnya.

Untuk mendukung strategi itu, dia juga bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan kerja sama itu, Kemenkeu dan kementerian/lembaga (K/L) terkait akan saling bertukar data untuk memudahkan penarikan pajak.

Strategi lainnya juga termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui suntikan stimulus Paket Ekonomi 2025, memperbaiki Coretax, serta memberantas rokok ilegal di pasaran, baik di pasar daring maupun luring.

Berbagai strategi itu ditargetkan dapat menambal melambatnya setoran pajak. Kemenkeu mencatat penerimaan pajak terkontraksi sebesar 5,1 persen dengan nilai Rp1.135,4 triliun per Agustus 2025.