• Bisnis

LPS Turunkan Bunga Pinjaman Simpanan jadi 3,5 Persen

Budi Wiryawan | Selasa, 23/09/2025 05:05 WIB
LPS Turunkan Bunga Pinjaman Simpanan jadi 3,5 Persen ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turunkan bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum 25 basis poin (bps) jadi 3,5 persen.

Kebijakan ini mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan suku bunga acuannya sebanyak lima kali pada tahun ini menjadi 4,75 persen per September 2025.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai 31 Januari 2026,” ujar Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono.

Selain itu, LPS juga memutuskan penurunan tingkat bunga penjaminan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi sebesar 6 persen.

Kemudian, menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) sebesar 25 bps menjadi sebesar 2 persen.

Penurunan ini mengikuti indikator ekonomi nasional yang telah membaik, yang mana sejak LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan pada Mei 2025 lalu, suku bunga pasar keuangan juga telah turun.

Pada periode observasi September 2025, Ia mengatakan LPS melihat suku bunga pasar keuangan Rupiah sudah turun 8 bps menjadi 3,37 persen dibandingkan periode observasi Agustus 2025.

"Sehingga, akumulasi penurunan sejak bulan Mei 2025 mencapai 19 bps," ujar Didik.

Ruang penurunan suku bunga pasar cukup terbuka setelah pemangkasan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI), ditambah adanya tambahan likuiditas dari sisi penempatan dan belanja fiskal.

"Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan strategi pengolahan dana deposan besar, berpotensi mempengaruhi arah lanjutan penurunan suhu bunga pasar," ujar Didik.

Dalam kesempatan ini, Ia menjelaskan tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan tersebut dapat memenuhi salah satu kriteria layak bayar program penjaminan simpanan.

“Kami juga meminta Bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada masyarakat mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” ujar Didik.(ant)