• Oase

Bagian Tubuh Hewan yang Haram Dimakan Menurut Islam

M. Habib Saifullah | Sabtu, 20/09/2025 04:05 WIB
Bagian Tubuh Hewan yang Haram Dimakan Menurut Islam Ilustrasi daging (Foto: Warta Kota/Zaki Ari Setiawan)

JAKARTA - Islam mengatur secara rinci masalah makanan halal dan haram, termasuk hewan apa saja yang boleh dikonsumsi serta bagian tubuh tertentu yang dilarang untuk dimakan.

Salah satu bagian tubuh yang jelas dilarang adalah darah yang mengalir. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 145:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

"qul lâ ajidu fî mâ ûḫiya ilayya muḫarraman ‘alâ thâ‘imiy yath‘amuhû illâ ay yakûna maitatan au damam masfûḫan au laḫma khinzîrin fa innahû rijsun au fisqan uhilla lighairillâhi bih, fa manidlthurra ghaira bâghiw wa lâ ‘âdin fa inna rabbaka ghafûrur raḫîm"

Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Darah dianggap najis dan dapat membawa penyakit, sehingga umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya.

Selain darah, alat kelamin hewan juga diharamkan untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw melarang memakan kemaluan hewan karena termasuk bagian yang kotor dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Bagian lain yang juga diharamkan adalah kelenjar (alat kelamin dalam dan sekitarnya), kantung empedu, serta kotoran hewan. Ulama fikih menyepakati bahwa bagian tubuh ini tidak boleh dimakan karena termasuk sesuatu yang menjijikkan (khaba’its) dan tidak sesuai dengan fitrah manusia sebagai umat yang disucikan.

Dengan demikian, meskipun hewan tertentu halal untuk dimakan, tidak semua bagian tubuhnya boleh dikonsumsi. Islam dengan jelas mengharamkan darah yang mengalir, alat kelamin, kelenjar, kantung empedu, dan segala sesuatu yang dianggap menjijikkan