• News

LBH Pers Nilai Gugatan Mentan Amran pada Tempo Janggal

Aliyudin Sofyan | Selasa, 16/09/2025 19:20 WIB
LBH Pers Nilai Gugatan Mentan Amran pada Tempo Janggal Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Foto: dok. katakini

JAKARTA – Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar Rp200 Miliar lebih kepada Tempo dinilai janggal. Pasalnya, semua rekomendasi dari Dewan Pers telah dipenuhi.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menanggapi gugatan perdata Mentan Arman pada Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama gugatan Amran digelar pada 15 September 2025.

Hadir dalam sidang tersebut pengacara kedua belah pihak. Menteri Amran Sulaiman tidak hadir dalam sidang perdana dan hanya diwakili Chandra Muliawan, pengacaranya. Sementara Tempo diwakili pengacara publik dari LBH Pers.

Gugatan Amran maju ke sidang karena kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan perdamaian dalam lima kali mediasi.

“Menteri Amran selalu tak hadir dalam jadwal mediasi, sementara Tempo selalu hadir dan mengirimkan direksi untuk mendiskusikan perdamaian dalam mediasi.” Kata Mustafa melalui keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Amran mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada 1 Juli 2025. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pers di yang telah diselesaikan di Dewan Pers.

Pengaduan Amran terhadap poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Artikel menceritakan tentang kebijakan Bulog menyerap gabah petani dengan tak memilah kualitasnya (any quality). Bulog membeli gabah dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram. Cara ini efektif menaikkan stok beras Bulog mencapai 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.

Namun, kebijakan itu mendorong petani mencampur gabah kualitas bagus dan buruk sebelum menjualnya ke Bulog. Di beberapa daerah petani bahkan mencampur gabah dengan air untuk menambah berat. Akibatnya, beras di gudang Bulog rusak.

Menurut Mustafa, kata busuk dalam judul tersebut sesuai dengan makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti rusak dan berbau tidak sedap. Artikel tersebut juga mengutip pernyataan Menteri Amran yang mengakui ada beras rusak.

Dewan Pers menerima keberatan dan membuat lima poin rekomendasi, empat untuk Tempo. Antara lain, mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, dan meminta maaf. Menurut Mustafa, Tempo sudah melaksanakan seluruh rekomendasi itu sebelum tenggat yang dibuat Dewan Pers, yakni 2 x 24 jam.

Tempo menerima dokumen PPR pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025. Tempo juga mengirimkan pemberitahuan dengan mencantumkan tautan perubahan judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.

Karena itu Mustafa menyayangkan Amran yang ngotot mengguggat media ke pengadilan. Menurut Dewan Pers, berita Tempo merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dilindungi Undang-Undang Pers. “Apalagi, Kementerian Pertanian tak mengirimkan hak jawab terlebih dahulu kepada kami sebelum membuat pengaduan ke Dewan Pers,” kata Mustafa.

Ia berharap hakim tak meneruskan sidang tersebut karena mencederai kebebasan pers. Menurut Mustafa, keberatan narasumber terhadap berita, sesuai UU Pers, diselesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, sesuai rekomendasi Dewan Pers, Tempo juga sudah melaksanakan keduanya, meski tak diminta Kementerian Pertanian.

Dengan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers, Mustafa juga mempertanyakan perbuatan melawan hukum yang menjadi tuduhan pokok Amran Sulaiman bahwa Tempo tak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

“Ini tuduhan yang aneh dan mengada-ada,” kata Mustafa. “Karena itu gugatan ini cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang menjadi syarat penting demokrasi.”

Terhadap gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman tersebut, LBH Pers berpendapat sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Dewan Pers Pengawas Kode Etik Jurnalistik

Kegiatan jurnalistik setiap wartawan atau perusahaan pers memiliki pedoman yang menjadi standar serta diikuti dengan Kode Etik Jurnalistik. Menyangkut pemberitaan, Undang-Undang Pers memberikan mandat dan wewenang kepada Dewan Pers mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional untuk melaksanakan fungsi salah satunya memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus – kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Sehingga tidak tepat menilai karya jurnalistik sebagai perbuatan melawan hukum.

2.⁠ ⁠Tempo selaku perusahaan pers berhak melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahan sebagai wujud kedaulatan rakyat

Tempo sedang menjalankan tugas dan fungsi pers dalam menerbitkan berita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel Tempo tentang kebijakan penyerapan gabah merupakan fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan pemerintah dan pemenuhan hak informasi kepada masyarakat.

3.⁠ ⁠Menteri Pertanian tidak hadir selama proses mediasi

Baik mediasi di Dewan Pers maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggugat dan pejabat publik tidak pernah hadir. Sementara direksi Tempo dengan itikad baik senantiasa hadir untuk menyelesaikan permasalahan. Tawaran Tempo menyediakan hak jawab berupa wawancara kepada Menteri Pertanian sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan juga ditolak.

4.⁠ ⁠Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagai unjustified lawsuit against press (ULAP)

Gugatan perbuatan melawan terhadap karya jurnalistik merupakan tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial atau Unjustified Lawsuit Against Pers (ULAP). ULAP tidak didahului atau tidak melalui mekanisme sengketa pers yang telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.

“ULAP dalam bentuk gugatan terhadap pers dapat mengganggu kebebasan pers, melegitimasi pembungkaman melalui hukum dan bentuk kemunduran terhadap demokrasi karena menghalangi praktik jurnalisme profesional dan kritis,” pungkas Mustafa.