Ilustrasi - pasangan bertengkar (Foto: Istockphoto)
JAKARTA - Perceraian merupakan salah satu perkara yang diperbolehkan dalam Islam, namun sangat dibenci oleh Allah SWT. Meski menjadi solusi terakhir ketika konflik rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan, syariat tetap memberikan aturan dan ketentuan agar talak tidak dilakukan secara sembarangan.
Salah satu persoalan yang sering ditanyakan adalah mengenai hukum mentalak istri yang sedang hamil. Banyak yang ragu apakah talak tersebut sah atau tidak, serta bagaimana konsekuensi yang muncul setelahnya.
Para ulama sepakat bahwa talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang hamil hukumnya sah dan diperbolehkan.
Berbeda dengan talak ketika istri sedang haid yang dihukumi sebagai talak bid‘iy (terlarang). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Ath-Thalaq ayat 4:
وَأُو۟لَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۗ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)
Ayat ini menjelaskan bahwa masa idah perempuan yang ditalak dalam kondisi hamil adalah sampai ia melahirkan. Dengan demikian, Islam memberikan ketentuan jelas terkait keabsahan talak bagi istri yang sedang mengandung.
Alasan hukum ini adalah karena perceraian pada masa hamil tidak menimbulkan mudarat seperti halnya saat istri sedang haid.
Dalam kondisi hamil, siklus idah menjadi jelas, yakni berakhir ketika anak lahir. Hal ini memudahkan suami-istri dalam menentukan masa rujuk atau menyelesaikan urusan setelah perceraian.