JAKARTA - Komisi V DPR RI menyetujui alokasi anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.504.226.052.
Seluruh anggaran tersebut diharap dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan memanfaatkan secara maksimal sejak awal tahun disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tupoksi setiap Kementerian/Lembaga.
Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung program-program pembangunan desa dan daerah tertinggal di Indonesia. Struktur dan komposisi anggaran di antaranya untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp695.926.121 Miliar dan Program Desa dan Daerah Ternggal (Program Teknis) sebesar Rp1.808.299.931 Triliun.
Terkait dengan pagu anggaran setiap Unit Kerja Eselon I Kemendes PDT Tahun 2026 telah diputuskan berdasarkan rapat kerja pada 8 September 2025. Sekretariat Jenderal sebesar Rp480.661.751 Miliar dan Inspektorat Jenderal sebesar Rp23.334.047 Miliar.
Sementara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan Rp218.220.409 Miliar, Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Rp348.204.346 Miliar, Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Rp48.213.172 Miliar, Badan Pengembangan dan Informasi Rp68.463.532 Miliar, dan Rp1.317.128.795 Miliar untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu Komisi V DPR RI juga berharap wilayah desa yng masuk dalam kawasan hutan atau kawasan lindung segera dilepaskan dari status tersebut. Hal ini dinilai sangat penting karena berkaitan dengan keamanan dan kepastian hukum tempat tinggal masyarakat terkait.
"Kami meminta agar Kementerian Desa maupun Kementerian Transmigrasi untuk segera mengeluarkan desa-desa dalam kawasan. Ini sangat prinsip, bagaimana mereka pinjam ke bank menjaminkan sertifikat bagaimana keberlanjutan mereka tinggal di kawasan itu kalau kawasan itu bukan hak mereka sesuai aturan negara," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Senin (15/9/2025).
Berikutnya sebagai bahan dalam melakukan fungsi pengawasan, Komisi V DPR RI sepakat dengan seluruh mitra kerja untuk wajib menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan satuan tiga.
Adapun rentan waktunya paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang tentang APBN Tahun 2026 ditetapkan di Paripurna DPR RI.