• News

Pengedar Ganja Seberat 53 Kilogram Ditangkap di Jakarta Timur

M. Habib Saifullah | Senin, 15/09/2025 12:15 WIB
Pengedar Ganja Seberat 53 Kilogram Ditangkap di Jakarta Timur Ilustrasi Narkotika. (Foto: Klikdokter.com)

JAKARTA - Polres Metro Jakrta Pusat meringkus dua orang pengedar narkotika berjenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram.

Kedua tersangka yang berinisial AWS dan IR ditangkap di Jalan Akses Rusun Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro di Jakarta, Senin (15/9/2025), dikutip dari ANTARA.

Wisnu menjelaskan bahwa pada saat di tangkap keduanya membawa barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.

Kemudian, pihaknya menginterogasi kedua pelaku dan mereka mengakui bahwa terdapat ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan.

"Pada saat kami geledah rumah kontrakan di sana kita menyita kurang lebih 53,75 kilogram ganja," ujarnya.

Kedua pelaku, kata Wisnu, mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang yang berinisial SY dan saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka mendapatkan ganja kering pada tanggal 28 Agustus sebanyak 40 kilogram dan sehari kemudian pada 29 Agustus kembali menerima 23 kilogram.

"Keduanya sudah mengedarkan ganja 12 kilogram, selama Agustus hingga 10 September," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.