• Bisnis

Rencana Penempatan Rp200 T ke Perbankan Mirip Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Budi Wiryawan | Kamis, 11/09/2025 03:05 WIB
Rencana Penempatan Rp200 T ke Perbankan Mirip Pembiayaan Kopdes Merah Putih Ilustrasi Rupiah. (Foto: Yahoo)

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerangkan jika rencana penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan akan menggunakan skema yang mirip dengan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Sebagai informasi, Pemerintah sebelumnya menempatkan dana Rp16 triliun pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih. Alokasi ini bakal dilanjutkan pada 2026 sebesar Rp67 triliun, sehingga total dukungan untuk koperasi desa mencapai Rp83 triliun.

“Jadi itu nanti akan mirip tata kelolanya, tetapi intinya kan kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian sehingga itu nanti bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan perekonomian,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Gedung DPR.

Menurut Febrio, dengan adanya rencana alokasi dana hingga Rp200 triliun, pemerintah berharap dapat menjangkau program yang lebih luas. Dana tersebut bisa bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih ditempatkan di Bank Indonesia.

Meski demikian, aturan tata kelola penempatan dana tersebut masih disiapkan, termasuk regulasi yang akan menjadi payung hukum kebijakan.

“Kita juga masih ada likuiditas yang bisa kita salurkan ke perbankan, dan itu nanti bisa digunakan untuk program-program kebijakan fiskal lainnya yang inovatif, yang untuk mendorong pertumbuhan. Tapi sekarang kita sedang siapkan peraturannya,” ujarnya.

Dia juga menegaskan agar penempatan dana itu tidak dimanfaatkan bank untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

“Tentunya kita enggak mau perbankannya nanti menggunakan untuk beli SBN, itu tentunya kontraproduktif. Kita siapkan peraturannya,” tegasnya.

Adapun hingga kini, Kemenkeu masih mengkaji bank penerima penempatan dana, baik dari Himbara maupun swasta serta besaran penempatan pada masing-masing bank.(ant)