JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Tahun 2015, Ahmadi Noor Supit sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025) kemarin.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah Tahun 2015 yang berujung korupsi.
"Saksi didalami terkait proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang anggarannya bersumber dari DAK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya Rabu (10/9/2025).
Pemeriksaan Ahmadi Noor Supit kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir.
Budi menegaskan proses penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada pihak pemerintah daerah, tetapi juga pihak-pihak di pemerintah pusat.
“Sehingga dalam proses penyidikan ini, KPK tidak hanya mendalami keterangan dari para saksi di pemerintah daerah, namun permintaan keterangan juga dilakukan kepada para pihak di pemerintah pusat,” ujar dia.
Adapun kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar diduga menyerat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.
KPK menyatakan sedang mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Sebab ia menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni dari tahun 2009 hingga 2018.
KPK juga telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut.
Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025.
Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.
Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.