JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu (10/9/2025), membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin perpanjang izin berkendara di lima lokasi di Jakarta.
Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku yang sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng