JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan persetujuannya terhadap usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Persetujuan itu disampaikan Supratman usai rapat evaluasi Prolegnas DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9). Ia mengapresiasi langkah DPR yang mengusulkan tiga RUU prioritas, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah siap membahas RUU Perampasan Aset. DPR, menurutnya, juga sudah memenuhi janji dengan mengambil alih draf penyusunan RUU tersebut.
“Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU Perampasan Aset awalnya masuk Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.
Namun, DPR mengusulkannya kembali sebagai RUU inisiatif DPR agar bisa segera dibahas tahun depan.
Selain RUU tersebut, Baleg DPR juga menerima 10 usulan RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
Beberapa di antaranya adalah RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Kepolisian, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Pekerja Lepas, hingga RUU Pekerja Platform.