JAKARTA - Logam mulia berupa emas Batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk alias Antam pada hari ini, Selasa (9/9/2025) Rp26.000 dan kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.
Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam menjadi Rp2.086.000 per gram dari harga sebelumnya Rp2.060.000 per gram.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp26.000 menjadi Rp1.933.000 per gram dari harga sebelumnya Rp1.907.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini, Selasa (9/9/2025):
- Emas Antam 1 gram: Rp2.086.000
- Emas Antam 5 gram: Rp10.205.000
- Emas Antam 10 gram: Rp20.355.000
- Emas Antam 25 gram: Rp50.762.000
- Emas Antam 50 gram: Rp101.445.000
- Emas Antam 100 gram: Rp202.812.000
- Emas Antam 250 gram: Rp506.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.013.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp2.026.600.000