• News

FPP TNI, Petisi 100, dan MPUII Tuntut Pecat Kapolri dan Makzulkan Gibran

Aliyudin Sofyan | Rabu, 03/09/2025 04:07 WIB
FPP TNI, Petisi 100, dan MPUII Tuntut Pecat Kapolri dan Makzulkan Gibran Konfernesi pers FPP TNI, Petisi 100, dan MPUII di Jakarta, Selasa (2/9/2025). Foto: rmol

JAKARTA – Setelah 80 tahun merdeka, NKRI dnilai kehilangan jati diri sebagai bangsa merdeka, terjajah akibat ulah para Oligarki Pengkhianat Negara pelaku kejahatan State-Corporate Crimes (SCC).

Demikian disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, Petisi 100, dan Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUII) yang disampaikan oleh Mayjen (Purn) Soenarko dan Dr. Marwan Batubara di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Mereka mengungkapkan bahwa Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah membuat kebijakan dan peraturan secara otoriter, anti musyawarah, anti demokrasi, sarat KKN dan anarkis terhadap konstitusi. Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup dunia tahun 2024 versi OCCRP.

Berbagai kebijakan pro oligarki Era Jokowi masih berlangsung pada Era Prabowo, sehingga kehidupan eknomi rakyat semakin terpuruk dan kemiskinan meningkat, sehingga tekad dan agenda perbaikan oleh Prabowo, termasuk memberantas korupsi lebih layak disebut sebagai retorika dan omon-omon.

Terlepas dari agenda berbagai kelompok kepentingan, perlawanan para demonstran di Jakarta dan berbagai daerah merupakan protes dan muara kemarahan yang muak dan menumpuk atas kejahatan Jokowi.

Bukannya memecah masalah, Presiden Prabowo dinilai malah meneruskan agenda pro oligarki Jokowi. Kemarahan rakyat semakin bertambah atas gugurnya Affan Kurniawan akibat ulah brutal aparat Polri.

Atas dasar hal-hal di atas, FPP TNI,  PETISI-100 dan MPUII menyampaikan 10 tuntutan kepada Pemerintah dan DPR. Di antaranya segera memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan memakzulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Berikut 10 tuntutan FPP TNI,  PETISI-100 dan MPUII:

Pertama, memulihkan dan memberdayakan ekonomi dan kehidupan rakyat, serta menjaga stabilitas harga-harga kebutuhan pokok;

Kedua, memecat Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan menggantinya dengan polisi yang kredibel, berdedikasi dan berintegritas tinggi sebagai Bhayangkara Negara;

Ketiga, mereshuffle menteri-menteri titipan Jokowi yang diduga terlibat KKN, pro oligarki dan pelaku SCC;

Keempat, menangkap dan mengadili mantan Presiden Jokowi atas dasar mengkhianati negara dan , merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara;

Kelima, memproses pemakzulan Wapres Gibran karena cacat demokrasi, cacat konstitusi, cacat hak azasi, serta cacat moral dan religi;

Keenam, mereformasi dan menempatkan Polri dalam  Kemendagri yang terkesan menjadi operator oligarki;

Ketujuh, menangkap, mengadili dan menyita aset oligarkhi hitam pelaku SCC terlibat KKN, penggelap pajak, penyuapan, pencucian uang dan perampas tanah negara & rakyat di Banten, Rempang dan wilayah lain.

Kedelapan, memproses hukum pembuhuh Affan Kurniawan dan pelaku aksi anarkis;

Kesembilan, menangkap dan mengadili, pelaku kejahatan HAM berat seperti pembantaian di KM 50, tragedi stadion Kanjuruhan, tewasnya 700-an petigas KPPS dan pelaku tindak anarkis;

Kesepuluh, menjalankan pemerintahan mandiri, berdaulat, independen, konstitusional, taat hukum, Amanah, bebas oligarki hitam, serta bebas dari hipokrisi dan sarat omon-omon.

Kami menghimbau seluruh rakyat Indonesia bergabung dalam upaya konstitusional ini guna meraih cita-cita proklamasi dan mengambil Daulat Rakyat dari tangan Oligarki pelaku SCC.

Kami menuntut tindak-lanjut dan langkah nyata dari Presiden Prabowo dan DPR RI.