• Bisnis

Utamakan Skema B2B, ID FOOD Mulai Serap Gula Petani

Eko Budhiarto | Selasa, 02/09/2025 15:35 WIB
Utamakan Skema B2B, ID FOOD Mulai Serap Gula Petani Ilustrasi Gudang Gula

JAKARTA – ID FOOD tengah melaksankan penyerapan gula petani setelah mendapat anggaran dari PT Danantara Asset Management (Persero) sebesar Rp1,5 ttiliun. Penyerapan ini mengutamakan skema business to business (B2B).

"Terima kasih kepada Bapak Rosan Roeslani dan Bapak Doni Oskaria dari Danantara yang sudah memberikan financing kepada ID FOOD untuk menyerap gula petani dari petani tebu rakyat. Ini sesuai dengan harapan Bapak Presiden Prabowo untuk selalu membantu para petani kita," kata Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi di Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

NFA mendukung skema penyerapan  shareholder loan kepada ID FOOD, sehingga dapat mengutamakan business to business (B2B). Tidak lagi skema Penyertaan Modal Negara (PMN) seperti sebelumnya.

"Jadi anggaran yang diberikan dan dibantu oleh Danantara kepada ID FOOD untuk menyerap gula petani sudah tersedia. Sampai saat ini sudah berjalan. Bertahap secara B2B," jelas Arief.

"B2B itu berbeda dengan PMN. Kalau PMN itu uang yang dikasih untuk working capital (modal kerja), jadi silakan dikerjakan. Tapi kalau Danantara itu B2B, ada pengembalian berapa, biayanya berapa. Nah dengan Danantara ke ID FOOD itu disediakan untuk B2B," tambah Arief.

Sebagaimana diketahui, Danantara telah memberikan suntikan dana senilai Rp 1,5 triliun kepada ID FOOD pada akhir Agustus lalu. Ini juga merupakan tindak lanjut terhadap usulan penguatan Cadangan Gula Pemerintah (CGP) yang disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri BUMN tertanggal 14 Agustus 2025 dengan tembusan salah satunya ke Danantara.

Dalam warkat itu, NFA menyertakan bahwa terdapat target stok CGP minimal dikelola dan stok akhir tahun 2025. Sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 40 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025, ditetapkan target stok CGP minimal dikelola di angka 260 ribu ton dan stok akhir tahun 2025 di angka 26 ribu ton. Sementara per 1 September, stok CGP totalnya 170 ribu ton yang ada di ID FOOD dan Perum Bulog.

Dalam catatan NFA, per 29 Agustus realisasi serapan gula petani totalnya telah mencapai 49,9 ribu ton. Ini terdiri dari ID FOOD Group 21,5 ribu ton. Lalu asosiasi pedagang 21,59 ribu ton dan SGN 6,9 ribu ton. Sisa target serapan yang belum terserap 31,9 ribu ton dan akan dilakukan secara bertahap setiap minggu atau saat periode pelaksanaan lelang gula petani.

Tantangan selanjutnya adalah mengatasi peredaran gula rafinasi ke pasar umum. Hal ini sudah jelas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Dalam Pasal 5 disebutkan produsen dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang, dan atau konsumen.

"Tadi Rakortas meminta adanya pengetatan agar jangan sampai gula rafinasi merembes ke pasar. Kenapa? Rafinasi itu adalah untuk gula industri. Untuk itu, Satgas Pangan Polri sudah jalan untuk menanganinya. Sudah ada telegramnya ke seluruh Polda se-Indonesia untuk mengatasi peredaran gula rafinasi ini," ungkap Arief.

Dalam surat telegram Kepolisian pada 2 Juli tersebut, terdapat beberapa instruksi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Pertama, agar berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan untuk implementasi Harga Acuan Pembelian (HAP) gula di tingkat petani dengan harga Rp 14.500 per kilogram (kg). Kemudian, melakukan pengecekan langsung dan pendataan pada produsen, distributor, agen, ritel modern, dan pasar tradisional terhadap rembesan peredaran GKR.

Selanjutnya, agar berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mencegah peredaran gula ilegal atau rembesan GKR, khususnya di wilayah perbatasan. Terakhir, agar dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan GKR di Pasaran/Konsumen dan melaporkan kegiatan perkembangan dan pelaksanaan pada kesempatan pertama serta hambatan yang terjadi di lapangan kepada Kasatgas Pangan Polri.