• Kesra

Mengenal Pengertian Empat Pilar Demokrasi di Indonesia

M. Habib Saifullah | Senin, 01/09/2025 08:15 WIB
Mengenal Pengertian Empat Pilar Demokrasi di Indonesia Gedung MPR/DPR RI sebagai lembaga legislatif di Indonesia (Dok. Deva/Katakini.com)

JAKARTA - Demokrasi Indonesia dibangun atas dasar keseimbangan kekuasaan dan pengawasan publik. Untuk menjaga agar roda pemerintahan tidak timpang, terdapat empat pilar utama yang menopang jalannya demokrasi, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan media.

Keempat pilar tersebut memiliki peran yang berbeda, namun saling melengkapi. Eksekutif berperan sebagai pelaksana kebijakan, legislatif berfungsi membuat aturan, yudikatif menegakkan hukum, sedangkan media menjadi corong aspirasi rakyat sekaligus pengawas independen.

Sinergi antar-pilar ini menjadi penentu kualitas demokrasi di Indonesia. Tanpa keseimbangan dan kontrol yang kuat, demokrasi akan mudah tergelincir pada praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh karena itu, memahami fungsi masing-masing pilar menjadi penting agar masyarakat turut aktif menjaga sistem demokrasi tetap sehat.

Eksekutif

Eksekutif dijalankan oleh presiden, wakil presiden, dan jajaran menteri di tingkat pusat, serta gubernur, bupati, dan wali kota di tingkat daerah. Pilar ini bertanggung jawab menjalankan kebijakan yang telah dirumuskan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Legislatif

Legislatif berperan dalam merumuskan dan menetapkan undang-undang. Di tingkat pusat dijalankan oleh DPR dan DPD, sedangkan di daerah oleh DPRD. Fungsi legislatif bukan hanya membuat aturan, tetapi juga mengawasi kinerja pemerintah agar tetap sesuai dengan aspirasi rakyat.

Yudikatif

Pilar ini diwakili oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Perannya adalah menegakkan hukum, menyelesaikan sengketa, serta mengawal agar setiap kebijakan tidak melanggar konstitusi. Yudikatif juga menjadi benteng terakhir perlindungan hak warga negara.

Media

Media dianggap sebagai pilar keempat karena menjadi saluran informasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memastikan rakyat mendapatkan informasi yang benar, sekaligus memberi ruang kritik terhadap kebijakan pemerintah.