• News

5 Negara yang Pernah Berlakukan Darurat Militer dalam 10 Tahun Terakhir

M. Habib Saifullah | Minggu, 31/08/2025 10:30 WIB
5 Negara yang Pernah Berlakukan Darurat Militer dalam 10 Tahun Terakhir Ilustrasi penerapan darurat militer (Foto: Yonhap via REUTERS

JAKARTA - Penerapan darurat militer atau martial law biasanya dilakukan sebuah negara dalam kondisi krisis besar, seperti konflik bersenjata, kudeta, maupun instabilitas politik.

Dalam 10 tahun terakhir, sejumlah negara terpaksa menempuh langkah ini dengan alasan keamanan nasional.

Darurat militer memberi kewenangan luas kepada aparat keamanan, mulai dari pembatasan kebebasan sipil, penahanan tanpa proses panjang, hingga pengendalian informasi publik.

Namun, kebijakan ini kerap menimbulkan kontroversi karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Berikut ini rangkuman lima negara yang pernah memberlakukan darurat militer dalam satu dekade terakhir:

1. Ukraina

Ukraina memberlakukan darurat militer pada 2018 setelah ketegangan di Laut Hitam, dan kembali memperpanjangnya sejak 24 Februari 2022, menyusul invasi Rusia. Hingga kini, status darurat masih berlaku dan terus diperpanjang setiap beberapa bulan oleh parlemen.

2. Myanmar

Negara Asia Tenggara ini jatuh ke tangan militer pada 1 Februari 2021 setelah kudeta terhadap pemerintahan Aung San Suu Kyi. Junta militer kemudian menetapkan keadaan darurat, membatasi kebebasan pers, menahan ribuan aktivis, serta menimbulkan gelombang protes besar-besaran.

3. Thailand

Pada Agustus 2025, pemerintah Thailand memberlakukan darurat militer di wilayah perbatasan menyusul bentrokan bersenjata dengan Kamboja. Ratusan ribu warga sipil dilaporkan mengungsi akibat ketegangan, sementara tentara dikerahkan penuh untuk mengendalikan situasi.

4. Korea Selatan

Darurat militer sempat diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024 di tengah krisis politik menjelang putusan pemakzulan. Namun, langkah ini menuai penolakan luas dari parlemen dan publik, hingga akhirnya dicabut hanya dalam hitungan jam.

5. Ethiopia

Pemerintah Ethiopia menetapkan keadaan darurat pada Agustus 2023 untuk meredam konflik di wilayah Amhara. Status ini berlangsung hingga pertengahan 2024, ditandai dengan pembatasan gerak warga, penutupan internet, serta operasi militer intensif melawan kelompok bersenjata.