JAKARTA - Demo merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang sudah menjadi hak warga negara Indonesia.
Menyampaikan pendapat di muka umum sudah dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”
Meskipun demo merupakan suatu hal yang diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat, namun ada beberapa macam demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, diantaranya;
1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
Demo dilarang dilakukan dengan cara menyebarkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan rakyat maupun agama di Indonesia. Selain itu, dilarang pula menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa, atau menentang hukum dan perintah jabatan, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media yang dipertunjukkan di muka umum.
2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
Tak hanya di lingkungan istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
Demo di luar waktu yang ditentukan seperti demo di luar jam 06.00 - 22.00 waktu setempat.
4. Demo tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
Sebelum melakukan demo, penanggungjawab atau pimpinan yang menyelanggarakan demo hendaknya memberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan diterima oleh Polri setempat.
5. Demo yang Melibatkan Benda-benda yang Membahayakan
Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.
Atiqah Zahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini