JAKARTA - Direktur Jenderal Perkertaapian (DJKA) Allan Tandiono memberikan tanggapan terkait usulan anggota DPR RI tentang penyediaan gerbong khusus perokok di kereta api jarak jauh (KAJJ).
Usulan yang dilayangkan oleh anggota DPR asal PKB Nasim Khan itu menurutnya harus ditinjau ulang berdasarkan undang-undang yang ada.
"Mengenai usulan gerbong rokok itu harus sesuai dengan undang-undang yang ada yakni Tentang pengamanan bahan yg mengandung zat adiktif telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," ujar Allan dalam acara Press Background di Gedung Cipta, Kementerian Perhubungan, Kamis (21/8/2025).
Allan menjelaskan, peraturan tentang kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109.
Dalam aturan tersebut, tertulis jelas bahwa bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau harus diamankan dari kawasan seperti angkutan umum, termasuk kereta api.
Ia menerangkan, Kementerian Perhubungan terutama DJKA berusaha mengutamakan kenyamanan penumpang dalam perjalanan kereta api.
Sebab itu, usulan tersebut mesti ditinjau ulang demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api harus nyaman dan memiliki udara yang bersih utnuk masyarakat," jelasnya.
"Selalu kami ingatkan agar fokus lada kualitas pelayanan," lanjut Allan.
Sebelumnya, Nasim Khan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT KAI Indonesia mengusulkan agar kereta jarak jauh bisa diberikan fasilitas smokinh area seperti yang terdapat pada bus antarkota.
Hal itu menurutnya untuk mengakomodir kebutuhan penumpang yang merokok dalam perjalanan.
"Ya misalnya ada satu gerbong yang dibuat kafe yang smoking area," ucap Nasim di Jakarta, Rabu (20/8/2025).