KPK Periksa Ahmadi Noor Supit Soal Korupsi Pengadaan Iklan

M. Habib Saifullah | Rabu, 20/08/2025 15:30 WIB
KPK Periksa Ahmadi Noor Supit Soal Korupsi Pengadaan Iklan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit pada Rabu (20/8/2025) hari ini.

Ahmadi Noor Supit akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk atau Bank BJB.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Selain Ahmadi, KPK juga memanggil mantan Staf Ahli Anggota V BPK RI bernama Melly Kartika Adelia sebagai saksi. Belum dijelaskan materi apa yang akan didalami penyidik terhadap dua saksi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Ahmadi Noor Supit pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin. Namun yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilam penyidik KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemanggilan Ahmadi untuk mendalami soal temuan dugaan kejanggalan dari hasil audit BPK.

"Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," kata Asep kepada wartawan dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.

Pemanggilan kepada Ahmadi Noor Supit dilakukan karena penyidik perlu melakukan pendalaman untuk mencari penyebab kejanggalan bisa terjadi.

KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).