• News

Sebut Langgar anti-Monopoli, Elon Musk akan Ambil Langkah Hukum terhadap Apple

Yati Maulana | Jum'at, 15/08/2025 14:05 WIB
Sebut Langgar anti-Monopoli, Elon Musk akan Ambil Langkah Hukum terhadap Apple CEO Tesla dan pemilik X Elon Musk berpidato untuk calon presiden dari Partai Republik AS Donald Trump di Madison Square Garden, di New York, AS, 27 Oktober 2024. REUTERS

WASHINGTON - Miliarder Elon Musk mengatakan pada hari Senin bahwa startup kecerdasan buatannya, xAI, akan mengambil tindakan hukum terhadap Apple. Dia menuduh produsen iPhone tersebut melanggar peraturan antimonopoli dalam mengelola peringkat App Store.

"Apple berperilaku sedemikian rupa sehingga mustahil bagi perusahaan AI mana pun selain OpenAI untuk mencapai posisi #1 di App Store, yang merupakan pelanggaran antimonopoli yang tegas. xAI akan segera mengambil tindakan hukum," ujar Musk dalam sebuah unggahan di platform media sosialnya, X.

Musk tidak memberikan bukti untuk mendukung klaimnya. Apple, OpenAI, dan xAI tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

ChatGPT saat ini menduduki posisi teratas di bagian "Aplikasi Gratis Teratas" App Store untuk iPhone di AS, sementara Grok dari xAI berada di peringkat kelima dan chatbot Gemini dari Google berada di peringkat ke-57.

ChatGPT juga memimpin peringkat di Google Play Store, menurut data Sensor Tower.

Apple bermitra dengan OpenAI yang mengintegrasikan ChatGPT ke dalam iPhone, iPad, dan Mac. "Hai @Apple App Store, kenapa kalian menolak memasukkan X atau Grok di bagian `Wajib Punya` padahal X adalah aplikasi berita nomor 1 di dunia dan Grok nomor 5 di antara semua aplikasi? Apa kalian sedang bermain politik?," kata Musk dalam postingan sebelumnya, Senin.

Komentar Musk muncul di saat regulator dan pesaing memperketat pengawasan terhadap kendali Apple atas App Store-nya.

Pada bulan April, seorang hakim AS memutuskan bahwa Apple melanggar perintah pengadilan yang mewajibkannya untuk mengizinkan persaingan yang lebih besar di App Store-nya dan merujuk perusahaan tersebut ke jaksa federal untuk penyelidikan penghinaan pidana, dalam kasus yang diajukan oleh pembuat `Fortnite`, Epic Games.

Apple didenda 500 juta euro ($587 juta) oleh penegak hukum antimonopoli Uni Eropa pada bulan April, dengan alasan bahwa pembatasan teknis dan komersialnya mencegah pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar App Store, yang melanggar Undang-Undang Pasar Digital.