Dana Desa Tak Lagi Jadi Taruhan, Begini Aturan Baru KDMP

Vaza Diva | Rabu, 13/08/2025 16:35 WIB
Dana Desa Tak Lagi Jadi Taruhan, Begini Aturan Baru KDMP Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto (Foto: Vaza/Katakini.com)

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengumumkan terbitnya Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pada Rabu (13/8) di Kantor Kemendes PDT.

Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa dan PMK Nomor 49 Tahun 2025 mengenai tata cara pinjaman untuk pendanaan koperasi desa.

Mendes Yandri menegaskan, dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman, melainkan hanya digunakan ketika koperasi tidak mampu membayar angsuran pada bulan tertentu.

“Dana desa di sini tidak menjadi jaminan. Dana desa akan digunakan bilamana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi. Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ini tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dukungan dana desa untuk pengembalian pinjaman dibatasi maksimal 30% dari dana desa yang bisa digunakan setiap tahun. Batas tersebut ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan desa.

Misalnya, desa dengan dana desa Rp400–499 juta memiliki batas angsuran maksimal Rp12,5 juta per bulan, sementara desa dengan dana desa Rp1,6 miliar atau lebih memiliki batas Rp40 juta per bulan.

Mendes Yandri juga menekankan pentingnya keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam setiap tahap proses.

“Kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus. Semua dibahas terbuka, mulai dari besaran pinjaman sampai kemampuan desa untuk mendukung pengembaliannya,” katanya.

Selain itu, KDMP diwajibkan memberikan imbalan jasa minimal 20% dari laba bersih kepada pemerintah desa setiap tahun. Dana tersebut akan masuk ke APB Desa sebagai pendapatan sah dan digunakan untuk pembangunan desa.

“Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih harus memberi manfaat nyata. Keuntungan tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga untuk pembangunan desa secara keseluruhan,” tegas Yandri.

Lebih lanjut, dengan aturan baru ini, Yandri optimistis KDMP akan berjalan sehat. Ia mencontohkan jenis usaha yang dinilai minim risiko, seperti penjualan LPG, sembako, dan pupuk.

“Bisnisnya menyangkut kebutuhan dasar masyarakat desa, sehingga potensi kerugian sangat kecil. Tapi kalaupun ada gagal bayar, mekanismenya sudah jelas dan dana desa tetap aman,” pungkasnya.