JAKARTA - Pengibaran bendera One Piece dari seri anime Jepang mencuat menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Di media sosial Warganet ramai memasang bendera berjuluk Jolly Roger sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kinerja pemerintah dan sebagai bentuk perlawanan terhadap berbagai ketidakadilan yang ada di Tanah Air
Melihat fenomena tersebut, aktivis hukum dan demokrasi Bambang Widjojanto menilai bahwa pengibaran bendera one piece merupakan tindakan yang legal secara hukum dan dilindungi secara konstitusional.
"Dari sisi legalitas juga tidak ada larangan," kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu mengatakan bahwa pengibaran bendera yang dilarang secara konstitusional jika dipasang di atas bendera Merah Putih.
"Apalagi kalau membaca aturan yang tidak dibolehkan itu kalau dia berada di atas bendera Merah Putih," lanjut dia.
Sehingga menurutnya pengibaran bendera One Piece ini merupakan hak berekspresi dan berpendapat di muka umum yang justru harus dilindungi.
"Selama dia itu ditujukan untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat, maka sebenarnya harus dilindungi Karena konstitusional banget itu," ujar kata Bambang.
Pengibaran bendera Jolly Roger ini juga, lanjut dia, bukan berarti diartikan tidak menyetujui atas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun hanya sebagai bentuk ekspresi dari masyarakat.
"Apakah kalau memibarkan One Piece itu kita tidak mencintai Indonesia? Saya khawatir orang menyebut dirinya NKRI, tapi korupsi ada di mana-mana itu bagaimana? Justru mereka yang sangat tidak menghargai Indonesia, dikasih amanah tapi korup," ujar dia.
Sebagai informasi, penggunaan bendera Merah Putih telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut memberikan panduan rinci mengenai tata cara penggunaan, pengibaran, serta larangan terhadap bendera negara.