JAKARTA – Kapal-kapal yang berlayar ke luar negeri wajib memiliki pengaturan pengelolaan air ballast sebagaimana diatur dalam konvensi Ballast Water Management (BMW).
Konvensi internasional untuk Pengendalian dan Pengelolaan Air Ballast dan Sedimen Kapal, 2004 (Ballast Water Management Convention/BWM Convention) telah berlaku sejak 8 September 2017.
“Konvensi ini bertujuan mencegah penyebaran spesies asing invasif dan patogen melalui pembuangan air ballast kapal, dengan mewajibkan penggunaan Ballast Water Management System (BWMS) yang disetujui atau langkah alternatif yang memenuhi standar internasional. Masa transisi menuju penerapan penuh berakhir pada 8 September 2024 sehingga seluruh kapal kini wajib memenuhi standar konvensi tersebut,” kata Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Hendri Ginting di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Hendri Ginting mengatakan, Kemenhub akan melakukan kampanye Inspeksi Terpadu Tahun 2025 atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) pada 1 September hingga 30 November 2025 dengan fokus pada Ballast Water Management (BWM).
Kampanye ini dilaksanakan secara serentak oleh Port State Control Officers (PSCO) di seluruh negara anggota Tokyo MoU dan Paris MoU, termasuk bagi kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri.
“CIC 2025 ini bertujuan memastikan penerapan BWM Convention secara konsisten dan efektif melalui pemeriksaan harmonis di semua pelabuhan negara anggota MoU. Fokus inspeksi mencakup verifikasi kelengkapan dokumen, rencana pengelolaan air ballast, kondisi operasional sistem, pencatatan operasi, serta pengelolaan sedimen sesuai ketentuan konvensi,” ujarnya.
Terkait hal itu, Direktorat menggelar Workshop dan Bimbingan Teknis (Bimtek) CIC on Ballast Water Management bagi seluruh stakeholder maritim dan PSCO Indonesia pada tanggal 11-12 Agustus 2025 di Bogor, Jawa Barat.