JAKARTA - Bendera merah putih merupakan simbol Identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap kali memasuki bulan Agustus, bendera negara ini tidak pernah luput berkibar di setiap penjuru Tanah Air.
Banyak pula yang bertanya apa alasan merah putih dipilih sebagai warna bendera negara Indonesia. Apakah makna dibaliknya? dan bagaimana sejarah pemilihan warna ini? Simak ulasannya berikut!
Kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia sejak zaman kerajaan Nusantara.
Kombinasi warna merah putih digunakan di era Kerajaan Kediri sejak 1292 M, Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Sriwijaya.
Bahkan, warna merah putih digunakan pada desain sembilan garis merah putih bendera Majapahit.
Melansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, berdasarkan catatan sejarah warna merah dan putih terinspirasi dari warna panji atau pataka bendera Kerajaan Majapahit pada abad ke-13.
Dalam pararaton (kitab raja-raja), dijelaskan bahwa bendera merah dan putih dianggap sebagai lambang kebesaran kerajaan seperti bendera perang yang digunakan Sisingamangaraja IX, bendera berwarna merah dengan dua pedang kembar Piso Gaja Dompak (pusaka Sisingamaharaja I-IX) berwarna putih.
Bahkan Kerajaan Bone Sulawesi Selatan menjadikan bendera merah putih atau yang biasa disebut Woromporong sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan.
Namun, bukan sekedar memaknai arti keberanian dan kesucian, warna merah dan putih juga berkaitan dengan nilai budaya Indonesia. Dalam tradisi Jawa, merah dan putih dilambangkan sebagai gula merah dan nasi putih karena keduanya merupakan bahan makanan pokok masyarakat Indonesia.
Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih sendiri diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 1, ayat (1) dijelaskan dalam Undang-undang yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Demikian pula untuk ukuran Bendera Negara yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan ukuran untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan yaitu 200x300cm.