• Bisnis

NFA Surati Kepala Daerah Pastikan Stabilitas Stok dan Harga Beras

Eko Budhiarto | Rabu, 06/08/2025 08:19 WIB
NFA Surati Kepala Daerah Pastikan Stabilitas Stok dan Harga Beras Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa. ( foto:NFA)

JAKARTA – Sebagai langkah konkret menjaga stabilitas pangan nasional, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memperkuat pemantauan terhadap ketersediaan dan mutu beras di jalur distribusi, terutama ritel modern dan pasar rakyat. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penegakan hukum terkait peredaran beras yang tidak sesuai mutu yang saat dalam penyidikan kepolisian.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Surat tersebut meminta dukungan aktif Pemerintah Daerah dalam menjaga kestabilan pasokan dan harga beras.

“Jadi kemarin tanggal 4 Agustus 2025 kami sudah bersurat kepada seluruh kepala daerah, meminta Gubernur dan Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas yang membidangi urusan pangan atau perdagangan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan beras di ritel modern dan pasar rakyat, guna memastikan keterjangkauan dan perlindungan konsumen tetap terjaga,’’ ujar Ketut dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Selain itu, lanjut Ketut, NFA juga telah menyurati Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) untuk memastikan kelancaran distribusi beras tetap terjaga di ritel modern.

“Dalam surat tersebut, kami minta agar ritel tetap melayani penjualan beras kepada konsumen seperti biasa sehingga ketersediaan dan kelancaran pasokan tetap terjaga, serta menyalurkan stok yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku." papar Ketut.

"Kemudian yang kedua, stok yang saat ini sudah ada di gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang ketiga, terhadap beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut," tambahnya.

Terkait dengan kasus pemalsuan mutu beras, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, selaku Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Helfi mengungkapkan, sebanyak 24 saksi dan ahli telah dimintai keterangan. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium, yang tertuang dalam peraturan teknis Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional.

"Modus operandi pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128:2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," kata Helfi Assegaf.

Adapun Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam kesempatan terpisah mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan revisi terhadap sejumlah regulasi untuk memperkuat pengawasan mutu beras, termasuk revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 mengenai kelas mutu beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium.

“Jadi, Pemerintah mau memastikan bahwa kualitas dan mutu beras harus sesuai dengan apa yang tertera di label kemasan. Nah ini kami sedang mematangkan revisi aturannya, kami terus bekerja keras menjaga stabilitas harga dan memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani. Sebagaimana arahan Bapak Presiden, Ini merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung swasembada pangan,” ujar Arief.