JAKARTA - Partai Demokrat menghargai keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo juga telah melalui mekanisme dan kajian mendalam di pemerintah.
“Pemberian abolisi dan amnesti ini telah melalui mekanisme dan kajian mendalam di pemerintah dan telah mendapat persetujuan DPR RI oleh karenanya tidak ada lagi perdebatan,” kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).
Menurut dia, sikap Presiden Prabowo menunjukan dirinya mengedepankan kepentingan yang lebih besar, kemanusiaan dan keadilan.
“Karena yang diberikan pengampunan dan pembebasan ini juga atas ribuan kasus lainnya,” demikian Herman Khaeron.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.