• News

KPK Buka Opsi Panggil Nadiem Soal Korupsi Google Cloud

M. Habib Saifullah | Kamis, 31/07/2025 13:15 WIB
KPK Buka Opsi Panggil Nadiem Soal Korupsi Google Cloud Arsip foto. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Foto: Dok. Jurnas.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk meminta keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

Peluang itu terbuka setelah penyelidik KPK merampungkan klarifikasi terhadap mantan staf khusus Nadiem yang bernama Fiona Handayani pada Rabu, 30 Juli 2025.

"Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak, siapa saja yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Budi mengatakan KPK juga berpeluang mengklarifikasi mantan staf khusus Nadiem lainnya. Di antaranya seperti Jurist Tan, Ibrahim Arief hingga Norbertus Arya Dwiangga.

"Semua kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi sebuah perkara tentu akan dilakukan oleh KPK," tutur Budi.

"Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani," tandasnya.

Budi tidak bisa berbicara banyak terkait hasil klarifikasi terhadap Fiona. Hal itu dikarenakan proses penyelidikan masih bersifat rahasia atau tertutup.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dengan pengadaan Google Cloud yang saat ini sedang di tahap penyelidikan sehingga kami belum bisa menyampaikan secara detail terkait dengan materi-materi dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ucap Budi.

Untuk diketahui, KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.

Kasus pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi Covid-19. Pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.

KPK mengungkapkan penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud. Proses pembayaran tersebut yang sedang diselidiki KPK.

Kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung.