JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana dari agensi periklanan ke Divisi Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB.
Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan saksi bernama Sonny Permana dalam kasus dugaan korupsi dana iklan BJB pada Selasa, (29/7/2025).
"Saksi hadir. Penyidik mendalami terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan jasa agensi kepada Div Corsec Bank BJB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Adapun Sonny merupakan Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat tahun 2016-2023, sekaligus Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar.
Budi mengatakan uang tersebut selanjutnya mengalir ke beberapa pihak selama periode 2021-2023. Hanya saja, ia tidak menjelaskan identitas pihak yang diduga menerima uang itu.
"Selanjutnya diduga mengalir ke beberapa pihak, dalam periode 2021-2023," tambah Budi.
Dilansir dari Jurnas.com, sebelumnya KPK telah memeriksa eks Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi pada Rabu, 23 Juli 2025 kemarin. Dia dicecar penyidik soal peristiwa penerimaan uang dalam pengadaan iklan di BJB.
"Yang bersangkutan dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan, Kamis, 24 Juli 2025.
Yuddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Hanya saja KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.
Empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).