DPR Pastikan RUU Pariwisata Dirancang untuk Ikuti Perkembangan Zaman

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 29/07/2025 16:34 WIB
DPR Pastikan RUU Pariwisata Dirancang untuk Ikuti Perkembangan Zaman Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay (Foto: dpr)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan. Ekosistem Pariwisata Nasional juga diharapkan dapat berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan nasional.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam acara Dialetika Demokrasi Biro Pemberitaan Parlemen di Ruang Rapat PPIP Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Politikus PAN ini memastikan, pembahasan RUU Kepariwisataan juga melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia. RUU Kepariwisataan juga diharapkan dapat membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.

"Dalam pembahasan RUU ini kami juga melibatkan pakar langsung yang memang ahli dalam bidang kepariwisataan. Kami juga sudah membuat Panja yang diisi langsung dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi VII," kata Partaonan Daulay.

Ia berharap ada transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah.

"Jadi intinya kami ingin agar RUU Pariwisata ini tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, di sisi lain kami juga ingin ada peningkatan UMKM masyarakat didaerah pariwisata dengan harapan ekonomi masyarakat lokal dapat meningkat,” ujar dia.

Sebagai informasi, RUU Kepariwisataan disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada Juli 2024. Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU kala itu, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab.

Secara terperinci, 5 Bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU. 

Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja. Namun, pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI periode 2024-2029.