• News

KPK Periksa Direktur Keuangan Sinarmas Sekuritas Soal Korupsi Investasi Fiktif

M. Habib Saifullah | Selasa, 29/07/2025 13:15 WIB
KPK Periksa Direktur Keuangan Sinarmas Sekuritas Soal Korupsi Investasi Fiktif Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya pada hari ini, Selasa 29 Juli 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) dengan tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Selain Julius Sanjaya, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Subarno, karyawan PT IIM; Stephanus Adi Praseryo, Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas; dan Sarifudin Sitorus, Head of Finance & Treasury PT KB Valbury Sekuritas.

Untuk diketahui, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Penetapan tersangka korporasi itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

KPK menduga tersangka Kosasih dan Ekiawan melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan.

Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.