• Bisnis

Adjustment Harga Beras Tak Sesuai Mutu, Stok Tidak Boleh Kosong

Eko Budhiarto | Selasa, 29/07/2025 10:50 WIB
Adjustment Harga Beras Tak Sesuai Mutu, Stok Tidak Boleh Kosong Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah mengeluarkan imbauan agar stok beras tetap disalurkan ke konsumen. (foto:stok beras/NFA)

JAKARTA – Sebagai salah satu upaya mengatasi temuan beras premium yang tidak sesuai standar mutu, terutama yang terlanjur beredar di pasar ritel modern, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah mengeluarkan imbauan agar stok tetap disalurkan ke konsumen. Namun harus dilakukan adjustment berupa penurunan harga. Ini berlaku terhadap beras yang terindikasi tidak memenuhi standar beras premium.

"Langkah ini supaya tidak shortage di lapangan. Beras-beras ini masih baik, hanya tidak sesuai antara isi dengan packaging-nya. Jadi harganya harus diturunkan sesuai dengan isi yang ada di dalamnya. Dari pengamatan kita bersama, cek di lapangan, harga itu diturunkan sekitar Rp 1.000," terang Kepala NFA Arief Prasetyo Adi sebagaimana dikutip dalam wawancara di Jakarta pada Senin (28/7/2025).

Per 25 Juli, NFA telah mengeluarkan surat imbauan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Dalam warkat bernomor 589/TS.02.02/B/07/2025 disampaikan agar peritel tetap menjalankan transaksi penjualan beras seperti biasa serta tetap menjual stok yang ada di gudang dan display penjualan. Terhadap beras yang ada indikasi tidak memenuhi ketentuan standar mutu beras premium agar dilakukan penurunan harga yang disesuaikan dengan standar mutu beras dalam kemasan.

"Jadi beras yang sudah on sale, yang sudah ada di rak-rak, sudah ada di pasar, itu bukan ditarik kembali, karena kalau ditarik kembali, nanti malah ada kekosongan. Masyarakat mau beli jadi susah. Beras-beras ini kualitasnya masih baik, hanya broken-nya tinggi. Nah, itu kita minta untuk di adjust harganya. Jadi customer tetap bisa beli beras sesuai kualitas yang ada," ujar Arief.

Adapun dalam pantauan Panel Harga Pangan NFA, per 28 Juli, rerata harga beras premium secara nasional mulai mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya. Di Zona 1 rerata harga beras premium sehari sebelumnya tercatat di Rp 15.500 per kilogram (kg) dan kemudian turun ke Rp 15.489 per kg. Di Zona 2 dari Rp 16.583 per kg ke Rp 16.572 per kg. Sementara di Zona 3 dari Rp 18.159 per kg ke Rp 18.150 per kg.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mengambil langkah ultimum remedium agar stok beras yang telah ada di pasar tetap stabil guna menghindari rush yang dapat menyebabkan kekosongan. Penyesuaian harga oleh para pelaku usaha didorong untuk dapat diterapkan.

"Dulu ada kejadian minyak goreng, kemudian semua rak kosong, tidak ada barang, itu malah bisa membuat suatu kegaduhan baru lagi. Padahal masalah beras ini pada broken rice-nya. Dan Rakortas yang dipimpin oleh Pak Menko Pangan kemarin (25/7), semua menyepakati agar beras tidak perlu ditarik, karena kalau ditarik, justru bisa membuat kegaduhan baru lagi," sambungnya.

Kendati begitu, pemerintah bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung tetap akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang tak wajar dalam perberasan. Ini merupakan bentuk komitmen dalam perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Apalagi hal ini juga sudah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau kata Bapak Presiden, praktik menjual beras yang tidak sesuai, itu penipuan ke rakyat. Beliau sangat concern. Ini memang waktunya kita berbenah, jadi self-correction di semua lini. Jadi memang perlu tindakan tegas supaya memberikan efek jera. Demikian seriusnya kita semua supaya masyarakat luas tidak dirugikan," sebut Arief.

"Nah khusus beras SPHP, ini memang kita minta pengawasan yang lebih ketat. Jadi saya sendiri meminta kepada Bapak Dirut Bulog, supaya bisa menjaga distribusi beras SPHP ini. Tidak boleh menggunting karungnya, setelah itu di mix, dicampur lagi dengan jenis lain, tidak boleh. Itu pidana dan jika terbukti, pasti tidak segan-segan diberi hukuman yang setimpal," tutup Arief.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun untuk penyaluran kembali program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) periode Juli sampai Desember 2025 ini. Dengan adanya keterlibatan APBN dalam beras SPHP ini, maka tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik pemanfaatan beras SPHP yang tidak sesuai peruntukannya.