• Bisnis

NFA Siapkan Beberapa Alternatif Standar Mutu dan Harga Beras

Eko Budhiarto | Selasa, 29/07/2025 10:20 WIB
NFA Siapkan Beberapa Alternatif Standar Mutu dan Harga Beras Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi. (foto:NFA)

JAKARTA – Transformasi standar mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras akan dilakukan untuk menjawab tantangan perberasan saat ini. Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) yang ditugaskan melaksanakan terobosan perubahan tersebut akan menggandeng pemangku kepentingan terkait.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menuturkan pihaknya terus bekerja dalam mematangkan berbagai alternatif terbaik yang ada. NFA pun menyerap masukan dan perspektif agar kebijakan ini nantinya dapat komprehensif, cermat, dan matang untuk dapat diimplementasikan.

"Badan Pangan Nasional ditugasi oleh Rakortas Kemenko Pangan (25/7) untuk menyiapkan standar mutu beras dan harga. Jadi kami akan berikan alternatif-alternatif mana yang paling baik tentunya. Kemudian nanti ini akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini," kata Arief di Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

"Dalam 2-3 hari terakhir ini, kami juga sudah diskusi dengan para pelaku usaha dan kementerian lembaga. Ini supaya bisa mendapatkan hal yang terbaik mengenai persyaratan mutu dan juga harga beras. Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan 1 kali Rakortas lagi," ungkap Arief.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan akan menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus. Untuk HET beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau di sederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik," beber Arief.

"Kemudian dalam Rakortas disebutkan Bapak Menko Pangan menyampaikan bahwa nanti akan ada selain beras yang biasa, yakni beras khusus. Beras khusus itu nanti misalnya beras ketan, beras merah, beras organik, fortifikasi, dan lainnya. Nah kalau ini harganya silakan, ini tidak perlu diatur karena menyasar pada konsumen-konsumen tertentu atau yang middle up class. Hanya beras reguler yang mau di sederhanakan," kata Arief.

Arief menginginkan kebijakan ini nanti dapat diterapkan secara baik dan dapat diimplementasikan di semua lini ekosistem perberasan nasional. Ia berharap ada keseimbangan mulai dari petani, penggilingan padi sampai masyarakat sebagai konsumen akhir.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 telah ditetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah. Kemudian diatur pula ketentuan beras khusus yaitu beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri (basmati, hom mali, jasmine, japonica).

Sementara dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 telah termaktub HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada di rentang Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per kilogram (kg). Untuk HET beras premium di rentang Rp 14.900 sampai Rp 15.800 per kg.