• Bisnis

Kementrans Siap Bentuk Badan Usaha Milik Transmigran

M. Habib Saifullah | Senin, 28/07/2025 13:15 WIB
Kementrans Siap Bentuk Badan Usaha Milik Transmigran Menteri Transmigrasi (Mentrans) M.Iftitah Sulaiman konferensi pers di sela Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional, di Bali Convention Center, Denpasar, Bali (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) siap membentuk Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT), yaitu entitas ekonomi berbasis rakyat, dengan tanah sebagai aset utama dan transmigran sebagai pemilik saham mayoritas.

Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman mengatakan bahwa dengan hadirnya BUMT, transmigran tidak hanya akan menjadi pekerja, namun akan menjadi pemilik dan bermitra secara setara dengan swasta, serta memiliki akses atas nilai tambah dari hulu ke hilir.

"Transmigrasi sekali lagi harus menjadi jembatan strategis antara kekuatan modal dan kebutuhan rakyat, antara pertumbuhan dan pemerataan, antara kepemilikan lahan dan produktivitas berkelanjutan," ujar Mentrans dalam konferensi pers di sela Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional, di Bali Convention Center, Denpasar, Bali, Senin (28/7/2025).

Ia memastikan pembentukan BUMT akan dinaungi oleh payung hukum yang kuat, dan memberikan perlindungan serta keuntungan bagi para transmigran.

"Nanti regulasinya akan kami lakukan, aturan-aturannya akan kami jalankan dan akan kami buat agar betul-betul ada payung hukumnya Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT)," ujar Mentrans.

Secara ilustrasi, ia menjelaskan tanah-tanah yang dimiliki oleh transmigran tidak akan lagi lahan usahanya diberikan secara pribadi ke individu per individu, nanti akan dijadikan kepemilikan bersama.

Adapun, yang diberikan secara pribadi individu ke individu hanya rumah tinggalnya atau lahan untuk dibangunkan rumah tinggalnya.

"Misalkan, contoh ada satu wilayah dimana dunia usaha membutuhkan 10 ribu hektare tanah, yang 10 ribu hektare itu nanti akan dijadikan kepemilikan bersama menjadi aset Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT)," ujar Iftitah.

Dengan demikian, katanya lagi, para transmigran tidak akan lagi mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan usaha, namun hanya mendapatkan saham-saham.

"Yang menggerakkan nanti itu adalah para transmigran patriot, SDM-SDM unggul, lulusan S2 dan S3 dari universitas terbaik di Indonesia," kata dia.

Sementara itu, ujarnya pula, supervisi dan pengawas dari Dewan Komisaris nanti akan berasal dari pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Transmigrasi untuk manajemennya.

"Kami terus berpikir berencana bagaimana sedetail mungkin dan sevisibel mungkin, bahkan saya challenge kepada staf dan tim perancang kalau bisa komisaris itu tidak perlu diberi gaji atau Rp0 rupiah, karena dijabat secara ex officio. Nanti misalkan ada bonus, baru boleh bagi- bagi hasil," ujar Iftitah.