• News

ICC Menghukum Dua Pemimpin Milisi Afrika Tengah atas Penganiayaan terhadap Muslim

Yati Maulana | Sabtu, 26/07/2025 10:05 WIB
ICC Menghukum Dua Pemimpin Milisi Afrika Tengah atas Penganiayaan terhadap Muslim Salah satu terduga pemimpin milisi Republik Afrika Tengah, Alfred Yekatom, hadir di hadapan Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, 16 Februari 2021. Handout via REUTERS

DEN HAAG - Para hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada hari Kamis menghukum dua orang atas tuduhan Milisi yang didominasi Kristen terlibat dalam serangan terhadap Muslim di Republik Afrika Tengah pada tahun 2013 dan 2014 dan menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun kepada mereka.

Hakim mengatakan Patrice-Edouard Ngaissona, mantan eksekutif sepak bola, dan komandan milisi Alfred Yekatom turut memimpin kampanye kekerasan terhadap warga sipil Muslim dan menghukum mereka atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, pemindahan paksa, dan penganiayaan terhadap warga sipil Muslim.

Kedua pria tersebut mengaku tidak bersalah pada awal persidangan mereka di tahun 2021.

Hakim memutuskan Ngaissona adalah pemimpin lama pasukan milisi yang sebagian besar beragama Kristen yang dikenal sebagai "anti-Balaka". Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Yekatom, yang dijuluki "Rambo", memimpin sekitar 3.000 anggota milisi dan memuji anggota milisinya yang melakukan kekejaman, demikian putusan pengadilan. Ia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

Milisi anti-Balaka mengangkat senjata pada tahun 2013 sebagai respons atas penjarahan dan pembunuhan selama berbulan-bulan oleh pemberontak Seleka yang sebagian besar Muslim, yang merebut kekuasaan pada bulan Maret di tahun yang sama.

ICC telah menyelidiki kekerasan di Republik Afrika Tengah sejak Mei 2014. Sidang terhadap salah satu pemimpin Seleka sedang berlangsung di ICC.