JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan atas tindakan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terhadap Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Katua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Meski begitu, majelis hakim menyatakan, Hasto tidak terbukti melakukan tindak perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain vonis pidana 3,5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250.000.000,-.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," ujar Rios.
Diketahui bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).