• News

Pengacara Yakin Hasto Divonis Bebas dari Tuduhan Perintangan Penyidikan

M. Habib Saifullah | Jum'at, 25/07/2025 15:43 WIB
Pengacara Yakin Hasto Divonis Bebas dari Tuduhan Perintangan Penyidikan Arsip foto - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025)

JAKARTA - Pengacara/penasihat hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini bahwa kliennya akan divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Dia menilai bahwa sepanjang 22 persidangan kasus kliennya, Hasto tidak ada bukti yang terkait keterlibatan dalam kasus tersebut.

"Kami sudah membuktikan bahwa Mas Hasto tidak terlibat, kami sudah berjuang. Kalau seandainya putusan tidak sesuai fakta persidangan ya kita lihat saja, tapi kami optimistis Mas Hasto divonis bebas," kata Ronny dikutip dari ANTARA, Jumat (25/7/2025).

Terkait hal itu, dia akan menunggu pembacaan putusan dan menyerahkan kembali semuanya kepada Majelis Hakim dalam melaksanakan kebijaksanaan pada vonisnya.

Dirinya berharap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim hari ini tidak mengalahkan logika, nalar hukum, hingga pesanan maupun kepentingan politik.

Dengan demikian, kata dia, cukup Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, orang-orang yang bersikap kritis terhadap hukum dan demokrasi," kata dia.