• Bisnis

Ini Jenis-jenis Pelanggaran Perberasan Yang Ditindak Tegas Pemerintah

Eko Budhiarto | Kamis, 24/07/2025 08:05 WIB
Ini Jenis-jenis Pelanggaran Perberasan Yang Ditindak Tegas Pemerintah Terdapat beberapa jenis pelanggaran perberasan yang ditindak tegas oleh pemerintah. (foto:ilustrasi/NFA)

JAKARTA – Pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto memastikan langkah konkretnya dalam perbaikan tata kelola pangan nasional. Presiden Prabowo pun telah menegaskan pentingnya keberanian negara dalam menata ulang sistem ekonomi yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.

Dalam taklimatnya saat meresmikan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah (21/7/2025), Kepala Negara secara gamblang meminta adanya tindakan tegas terhadap praktik-praktik perberasan yang tidak sesuai aturan dan merugikan masyarakat. Menurutnya, kekuatan utama pemerintah terletak pada keberanian menegakkan Pasal 33 UUD 1945.

Menyikapi pernyataan Presiden itu, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengamini bahwa langkah tegas pemerintah ini semata-mata untuk menjaga rakyat. Bermula dari hasil investigasi Kementerian Pertanian, langkah pemerintah selanjutnya adalah memastikan tidak boleh ada lagi penipuan kepada masyarakat yang dapat berarti pula sebagai pengkhianatan terhadap bangsa.

"Kita punya Presiden yang sangat tegas. Apabila masyarakat dizalimi dengan beras yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya, beliau langsung tegas. Termasuk penegakan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, ini dikuasai oleh negara," kata Arief dalam suatu interview dikutip pada Kamis (24/7/2025).

"Jadi sampai terucap dalam forum Kopdes kemarin, apabila tidak bisa diperbaiki, maka negara harus mengambil alih. Ini apabila ya. Bila ada praktik penipuan terhadap rakyat, ini memang harus ditindak secara tegas. Perintah beliau langsung ke Bapak Kapolri dan Jaksa Agung, sehingga sekali lagi, ini bukti bahwa Bapak Presiden sangat concern terhadap masyarakat dan juga para petani di Indonesia," tambahnya.

Terkait praktik perberasan yang akan diusut dan ditindak pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Arief menjelaskan bahwa pada pokoknya pencampuran beras yang memenuhi ketentuan kelas mutu dengan volume yang sesuai label, masih diperbolehkan. Namun terhadap pencampuran yang diambil dari beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), itu jelas pelanggaran serius.

"Jadi beberapa praktik yang akan ditindak ke depannya, yang pertama adalah beras premium sesuai tulisan di labelnya, tetapi isinya beras medium. Kemudian pencampuran yang tidak sesuai kelas mutu. Kemudian yang satu lagi adalah pengurangan berat. Kalau mengurangi berat, kemudian mencampur dengan tidak sesuai mutu, apa yang dibayarkan oleh konsumen jadi tidak sesuai dengan isi yang ada di dalamnya," urai Arief.

"Lalu kalau misalnya yang dicampur itu adalah beras SPHP, program intervensi pemerintah dari penugasan Badan Pangan Nasional kepada Bulog, itu tidak boleh, itu jelas melanggar. Beras SPHP yang 5 kilogram itu harus benar-benar sampai ke masyarakat secara utuh dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah," sambungnya.

Patut diketahui, aturan kelas mutu beras premium telah termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain butir patah maksimal 15 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam maksimal 1 persen, serta beberapa indikator lainnya.

"Oleh karena itu, kita semua harus melakukan self correction, mulai dari penggilingan padi harus melihat apakah spesifikasi dari produknya, apakah sudah sesuai dengan apa yang tertera dalam label kemasan atau belum. Jadi apa yang ada di label kemasan itu, itulah isinya. Jangan sampai isinya itu tidak sesuai dengan label yang ada," tutur Arief.

"Dalam suatu kemasan, ada labelling system. Itu wajib ditulis apa saja isinya. Kalau kemasan beras, harus ada keterangan beras jenis apa dan apa yang dicampur berapa persen. Namun beras yang dicampur yang tidak sesuai dengan aturan dan peraturan labeling, kemudian mengurangi timbangan, sepakat bahwa itu melanggar," imbuhnya.

Adapun persyaratan label diatur pada Pasal 7 dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Disebutkan pencantuman label wajib dengan bahasa Indonesia dan memuat keterangan antara lain nama produk berupa klasifikasi, nama jenis, dan nama dagang; daftar bahan yang digunakan; dan berat bersih dalam satuan kilogram atau gram;

Kemudian wajib pula memuat nama dan alamat pihak yang memproduksi dan/atau mengimpor Beras; kelas mutu; tanggal dan kode Produksi dan/atau tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa; asal usul Beras; nomor pendaftaran bagi yang dipersyaratkan; halal bagi yang dipersyaratkan; dan HET bagi yang dipersyaratkan.

"Jadi di kemasan beras ada ketentuan PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan ini kewenangannya kepada seluruh dinas pangan se-Indonesia untuk sama-sama mengawasi. Badan Pangan Nasional bersama kementerian lembaga, termasuk Satgas Pangan Polri dan juga dari Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, kita juga terus menyampaikan hal ini, termasuk tentang standar mutu beras yang harus sesuai dengan apa yang ditulis di kemasan," beber Arief.

"Penting pula ada tera secara berkala terhadap timbangan beras. Ini untuk mengkalibrasi terkait keakuratannya supaya berat kemasan beras tidak ada kurangnya. Jadi ini bentuk pengawasan berkala dari pemerintah," pungkas Arief.

Sementara untuk pengawasan beras SPHP, ia katakan Perum Bulog telah memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat dijadikan pedoman. Juknis tersebut telah mengatur jenis outlet distribusi beras SPHP yang diperbolehkan dan keharusan verifikasi outlet sebelum disalurkan beras SPHP. Pemerintah terus memastikan keakuratan penyaluran beras subsidi ini agar benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat yang paling membutuhkan.