JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti mengatakan, seluruh siswa diwajibkan untuk mengikuti ekstrakurikuler pramuka atau kepanduan. Kebijakan ini menyusul terbitnya Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Hal ini disampaikannya usai membuka peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Rabu (23/7/2025).
"Dua-duanya wajib, wajib bagi siswa mengikuti, wajib bagi sekolah menyediakan,” kata Mendikdasmen Mu`ti.
Mu`ti juga menjelaskan, sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler kepanduan, yang tidak harus Pramuka sebagai bagian dari penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning.
Deep learning, lanjutnya, memungkinkan sekolah untuk memperkuat pembelajaran tidak hanya lewat penyampaian materi atau konten pembelajaran, namun juga pemberian pengalaman-pengalaman yang mendukung penguatan karakter, seperti ekstrakurikuler kepanduan.
"Hidden kurikulum dimana kita memperkuat pembelajaran itu tidak sekadar penyampaian materi atau konten tetapi juga pemberian pengalaman-pengalaman dan juga penciptaan lingkungan yang mendukung penguatan karakter dan kegiatan-kegiatan pembelajaran," ujar dia.
Sebagai informasi, naskah Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:
1. Krida, seperti: Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya
2. Karya ilmiah, seperti: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, seperti: Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya
4. Keagamaan, seperti: Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab.