JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, PMP ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025, sebagai upaya meningkatkan motivasi dan perilaku positif, mempercepat reintegrasi sosial, dan mengurangi beban psikologis.
"PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada anak binaan yang telah berbuat baik dan memperbaiki diri. Ini menjadi indikator anak binaan telah menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dari 1.310 orang yang menerima PMP, di antaranya 38 anak binaan langsung bebas usai mendapat PMP HAN II; sementara 1.272 anak binaan lainnya masih harus menjalankan pembinaan setelah diberikan PMP HAN I.
Rincian penerima PMP HAN I, yaitu sebanyak 938 anak binaan menerima PMP selama satu bulan, 174 anak binaan menerima PMP dua bulan, 143 anak binaan menerima PMP tiga bulan, dan 17 anak binaan menerima PMP empat bulan.
Sementara itu, rincian penerima PMP HAN II, antara lain 23 anak binaan menerima PMP selama satu bulan, delapan anak binaan menerima PMP dua bulan, dan tujuh anak binaan menerima PMP tiga bulan.
Selain itu, Menteri Agus berharap PMP HAN bisa dijadikan semangat dan tekad bagi anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak kegiatan positif.
Adapun penerima PMP HAN terbanyak pada tahun ini berasal dari Sumatera Utara (163 anak binaan), Jawa Timur (132 anak binaan), dan Jawa Barat (97 anak binaan).
Menurut dia, dengan adanya PMP ini, negara menghemat biaya makan anak binaan sebesar Rp939.930.000,00.
Dia mengatakan PMP bagi anak binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak.
Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.