JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memandang pemerintah perlu memperluas akses beasiswa pendidikan jenjang magister agar lebih bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat, terutama mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Fikri mengatakan, satu langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi keterbatasan akses beasiswa magister adalah dengan merumuskan ulang kebijakan di bidang pendidikan.
"Reformulasi kebijakan ini penting agar akses pendidikan benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti amanat konstitusi," kata Fikri dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA.
Hal tersebut pun dia sampaikan sekaligus untuk menanggapi aspirasi dari mahasiswa dan dosen Magister Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah berkenaan dengan harapan agar program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dan beasiswa nasional lainnya dapat diperluas untuk menjangkau lebih banyak mahasiswa magister yang membutuhkan.
Berikutnya ia menilai diperlukan koordinasi yang lebih baik antar-kementerian agar kampus di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tidak terhambat mengakses beasiswa nasional yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Selain mendorong perluasan akses beasiswa, Fikri juga mengajak kampus untuk memperkuat kolaborasi riset dan publikasi ilmiah antara mahasiswa dan parlemen, khususnya dalam isu-isu politik dan kebijakan publik.
Fikri mengapresiasi semangat mahasiswa UIN dalam memperjuangkan akses pendidikan yang lebih adil. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendorong kebijakan yang mendukung pemerataan pendidikan tinggi sebagai investasi pembangunan bangsa.
Sebelumnya Fikri pun telah mendorong adanya bantuan dari pemerintah untuk perguruan tinggi dan pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama, seperti bantuan untuk perguruan tinggi di bawah Kemendiktisaintek.
"Saya kira program ini meluas ke kemitraan Kemenag, mendorong supaya lembaga seperti pesantren itu disetarakan dengan pendidikan formal lain," kata Fikri.
Lebih lanjut dia menjelaskan bantuan yang diusulkan itu serupa dengan Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS) dari Kemendiktisaintek.
Program itu memberikan bantuan kepada perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia melalui Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi dengan tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui kebijakan Kampus Merdeka.
Menurut Fikri, bantuan yang diberikan itu berupa sarana dan prasarana pendidikan.