• News

Jaksa Korsel Tuntut Penangkapan Kepala Unit Drone Terkait Operasi di Korut

Yati Maulana | Senin, 21/07/2025 13:05 WIB
Jaksa Korsel Tuntut Penangkapan Kepala Unit Drone Terkait Operasi di Korut Sebuah balon yang membawa berbagai benda termasuk sampah, yang diyakini dikirim oleh Korea Utara, terlihat di laut lepas Incheon, Korea Selatan, 9 Juni 2024. Yonhap via REUTERS

SEOUL - Jaksa Korea Selatan mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka telah meminta persetujuan pengadilan untuk menahan kepala unit drone militer sebagai bagian dari penyelidikan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan operasi drone di negara tetangga Korea Utara.

Jaksa meningkatkan penyelidikan atas operasi drone tersebut setelah mendakwa mantan Presiden Yoon yang dipenjara pada hari Sabtu dengan dakwaan tambahan atas pernyataan darurat militernya yang singkat pada bulan Desember.

Mereka telah memanggil kepala unit tersebut, Kim Yong-dae, pada hari Kamis terkait tuduhan bahwa Yoon memerintahkan operasi drone rahasia ke Korea Utara tahun lalu untuk mengobarkan ketegangan antara kedua negara tetangga guna membenarkan keputusan darurat militernya.

Yoon telah membantah tuduhan tersebut. Kim mengatakan kepada wartawan bahwa insiden tersebut merupakan bagian dari "operasi militer rahasia" sebagai tanggapan atas balon sampah yang dikirim dari Korea Utara dan tidak dimaksudkan untuk memprovokasi negara tetangga.

Pada bulan Oktober, Korea Utara mengatakan bahwa Korea Selatan telah mengirim pesawat tanpa awak untuk menyebarkan selebaran anti-Korea Utara di atas Pyongyang, dan menerbitkan foto-foto sisa-sisa pesawat tanpa awak militer Korea Selatan yang jatuh.

Korea Selatan pada saat itu menolak untuk mengungkapkan apakah mereka telah mengirim pesawat tanpa awak tersebut.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, kantor kejaksaan mengatakan telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Kim. Media mengatakan sidang pengadilan direncanakan pada Senin sore untuk meninjau permintaan surat perintah tersebut.

Ia ditangkap pada hari Jumat tanpa surat perintah pengadilan, kata media. Jaksa dan polisi diizinkan untuk melakukan "penangkapan darurat" jika mereka memiliki keyakinan kuat bahwa seseorang bersalah atas kejahatan serius dan dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.