Jaga Daya Beli, Pemerintah Luncurkan SPHP Beras

Eko Budhiarto | Jum'at, 18/07/2025 21:20 WIB
Jaga Daya Beli, Pemerintah Luncurkan SPHP Beras Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam kegiaran peluncuran program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras pada Jumat (18/7/2025) di Kantor Pos Besar Fatmawati, Jakarta.(fotoNFA).

 

JAKARTA – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras pada Jumat (18/7/2025) di Kantor Pos Besar Fatmawati, Jakarta. Program ini merupakan instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan kepatuhan para penyalur di lapangan. Ia menekankan pentingnya menjalankan penyaluran beras sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

"Pak Dirut Bulog sudah menyusun mekanisme teknis agar para penyalur dapat mematuhi Juknis yang dibuat oleh Badan Pangan Nasional. Kepatuhan ini penting untuk mencegah penyelewengan seperti pengoplosan atau pengurangan berat timbangan," ujar Arief.

Distribusi Beras SPHP akan dilakukan melalui pedagang pengecer mitra Perum Bulog di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, outlet pangan binaan dan Gerakan Pangan Murah, kantor/outlet BUMN (Perum Bulog, ID FOOD, PT Pos Indonesia, PT. Perkebunan Nusantara, dan Pupuk Indonesia Holding Company) sebagai pengecer, serta instansi pemerintah (kementerian/lembaga, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian dan lainnya).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan bahwa seluruh pengecer wajib terverifikasi melalui aplikasi Klik SPHP, dengan batas maksimal pengambilan masing-masing sebesar dua ton.

Sementara itu, untuk konsumen, pembelian dibatasi maksimal 2 kemasan (10 kg) dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kembali.

"Para pengecer wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menyalahgunakan penyaluran Beras SPHP. Produk ini ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah, dan hanya boleh dijual maksimal 2 pack per orang dengan isi 5 kg per pack," tegasnya.

Beras SPHP akan tersedia dengan harga terjangkau sesuai pembagian zona wilayah, yakni Zona 1: Rp12.500/kg, Zona 2: Rp13.100/kg, dan Zona 3: Rp13.500/kg. Harga tersebut ditetapkan untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat sekaligus memastikan distribusi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kalau kita lihat harga hari ini, kemarin kan panen cukup banyak, harusnya kan kalau panen banyak harga juga baik. Dan ini bagus untuk membantu masyarakat secara luas,” tambah Arief.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut menyatakan dukungannya terhadap pengawasan ketat program ini dan menekankan pentingnya membangun sistem distribusi yang lebih efisien dan transparan.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk penyelewengan. Namun secara antisipatif, pemerintah akan memperkuat sistem distribusi melalui pembangunan Kopdes permanen, guna memangkas rantai tengkulak dan mencegah permainan harga oleh oknum tidak bertanggung jawab," ujar Zulhas.

Melalui program SPHP Beras, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas harga pangan, melindungi daya beli masyarakat, serta memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap pangan berkualitas dengan harga yang wajar.

"Hari ini sebetulnya saya mau mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri Pertanian karena Pak Menteri Pertanian kemarin menginisiasi agar seluruh BUMN Pangan bisa menjadi outlet SPHP. Karena salah satu concern kita semua Beras SPHP ini harus bisa sampai ke masyarakat luas dengan harga maksimal Rp12.500/kg untuk Zona Satu," pungkas Kepala

Keywords :


NFA Arief Prasetyo Adi
.
SPHP