JAKARTA - Polemik sengketa lahan antara ahli waris keluarga konay dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Melihat hal ini, salah satu ahli waris keluarga konay, Marthen Soleman Konay, salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay mengadukan perkara ini kepada DPR RI.
Dalam agenda Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Tenny Konay sapaan akrab Marthen Soleman Konay mengatakan, dirinya selaku ahli waris tanah tidak pernah menjual tanah yang diperkarakan tersebut kepada siapapun.
"Jadi yang menjual itu orang-orang yang ada waktu di tahun 2012 ada perkara internal. Perkara internal ini sesama alih waris yang merebut harta warisan ini," kata Tenny Konay saat ditemui usai RDPU di Gedung DPR RI, Rabu (16/7/2025).
"Jadi karena ada satu dan dua hal sehingga mereka ini kalah lagi di keperdataan. Jadi perkara itu sudah inkra," ujar dia.
Setelah inkra, Tenny melanjutkan, mereka tidak mau mengakui putusan hukum tetap melanjutkan aksinya dengan menjual objek-objek termasuk tanah yang atas sertifikat Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Tidak pernah kita jual. Tetapi ada orang-orang lain yang kalah perkara yang menjual. Sehingga begitu mereka kalah dan ada katanya kerugian negara, sehingga objek ini akan disita," kata Tenny.
Akibatnya, pihak keluarga konay dalam hal ini, merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Padahal kata dia, tanah sudah menjadi hak warisnya yang juga telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, tanah yang disengketakan itu pun telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang pada 8 September 1997 silam, namun pada disita oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
"Dan juga kalau objek yang disita ini, ini bukan hasil kejahatan. Ini harta warisan turun-temurun. Semua keputusan legalitasnya ada, sehingga kita berani datang ke sini (DPR RI) karena kita datang dengan pembuktian," ujar dia.
Karenanya, Tenny memohon kepada Komisi III DPR RI untuk memberikan keputusan seadil-adilnya agar dapat memfasilitasi penyelesaian dari polemik tanah yang melibatkan keluarganya dan Pemda NTT.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini dengan menghadirkan pihak-pihak yang bersangkutan di masa kunjungan kerja DPR RI selanjutnya di Kupang, NTT.
"Kita belum bisa menyimpulkan di sini, sampai jumpa nanti di Kupang di masa reses yang akan datang," kata Habiburokhman.