• News

KPK Periksa Komisaris Utama PT Insight Investmenet Management

M. Habib Saifullah | Selasa, 15/07/2025 14:24 WIB
KPK Periksa Komisaris Utama PT Insight Investmenet Management Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jurnas.com)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Insight Investment Management (PT. IIM), Anak Agung Gde Wisnu Wardana pada hari ini, Selasa, (15/7/2025).

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) dengan tersangka korporasi PT IIM.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Selain Agung Gde Wisnu, penyidik KPK juga memanggil Hernatasa selaku analis Investasi Muda PT Taspen 2017-2021.

Untuk diketahui, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Penetapan tersangka korporasi itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Saat ini, perkara Kosasih dan Ekiawan tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.