• News

Padel Dikenakan Pajak, Bapenda DKI: Ciptakan Rasa Keadilan

M. Habib Saifullah | Minggu, 06/07/2025 16:05 WIB
Padel Dikenakan Pajak, Bapenda DKI: Ciptakan Rasa Keadilan Ilustrasi olahraga padel (Foto: Unsplash/Tomasz Krawczyk)

JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap olahraga padel dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat lantaran olahraga permainan telah sejak lama dikenakan Pajak Hiburan.

"Pengenaan Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dikutip dari ANTARA, Minggu (6/7/2025).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.

Pajak dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal / sepak bola / mini soccer, lapangan tenis / basket / bulu tangkis / voli / tenis meja / squash / panahan / bisbol / softbol / tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing / sasana tinju / atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.

Adapun olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 hingga 75 persen. Namun, ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen, bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11 persen.

"Pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," kata dia.

Lusiana menambahkan, hingga saat ini sudah ada tujuh objek lapangan padel yang telah terdaftar menjadi wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan dari tahun 2024.

"Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama. Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga," kata Lusiana.