• News

Pembangunan Bandara Bali Utara Tunggu Penetapan Lokasi

M. Habib Saifullah | Sabtu, 05/07/2025 16:05 WIB
Pembangunan Bandara Bali Utara Tunggu Penetapan Lokasi Ilustrasi pesawat parkir di bandara (Foto: REUTERS)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menyatakan, rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara saat ini masih menunggu penetapan lokasi.

"Rencana Bandar Udara Bali Utara sampai saat ini belum memiliki penetapan lokasi bandar udara namun sudah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemrakarsa usulan penetapan lokasi Bandar Udara Bali Utara," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama Sari dikutip dari ANTARA.

Dia menyampaikan hal itu menanggapi klaim PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) yang mengaku segera melakukan groundbreaking Bandara Bali Utara.

Dijelaskan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009, penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Syarat penetapan lokasi diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Lepas Landas Helikopter, permohonan penetapan lokasi bandar udara disampaikan dengan melampirkan dokumen.

Adapun dokumen itu antara lain, yakni kajian kelayakan lokasi; kajian Rencana Induk Bandar Udara Umum; persyaratan administrasi meliputi surat rekomendasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait kesesuaian rencana lokasi Bandar Udara dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, surat pernyataan kesanggupan untuk mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan sekitar Bandar Udara oleh Bupati/Wali Kota terkait dengan ketentuan persyaratan KKOP, BKK, DLKr dan DLKp dalam Rencana Induk Bandar Udara; dan surat kesanggupan penyediaan lahan oleh pemrakarsa.

"Kesimpulannya, penlok atau penetapan lokasi untuk pembangunan Bandara Bali Utara belum dilakukan. Nantinya siapapun yang akan melakukan pembangunannya harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Endah.