JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bukan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
“Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan keadaan meringankan Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara dari mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dia disebut menghalangi penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.